Ribuan Baliho dan Bendera Kampanye Melanggar Diturunkan Bawaslu

Breaking News

maleonews.com _ GORONTALO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo dan Kota mengambil tindakan tegas dengan menertibkan ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan pemasangan. Penertiban ini melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan instansi terkait lainnya.

Dalam penertiban yang dilaksanakan secara serentak di seluruh provinsi, Bawaslu Gorontalo dan Kota bersama Satpol PP serta instansi terkait berhasil menertibkan ribuan baliho dan bendera kampanye.

Penertiban dilakukan sesuai dengan instruksi Undang-Undang dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk menjaga ketertiban dan keadilan dalam pelaksanaan pemilu.

Meskipun sudah ada imbauan dan peringatan sebelumnya, masih banyak peserta pemilu, termasuk calon anggota legislatif dan partai politik, yang melanggar aturan tempat pemasangan APK. Masa sosialisasi menjadi momen di mana baliho-baliho dari berbagai ukuran, serta bendera partai, dipasang di tempat yang dilarang, seperti tiang listrik, pohon, dan fasilitas pemerintah.

Penertiban dilakukan sesuai perundang-undangan yang berlaku, dengan memperhatikan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023. Hal ini menegaskan komitmen Bawaslu untuk menciptakan pemilu yang berjalan dengan fair dan teratur.

Sebelum melaksanakan aksi penertiban ini, Bawaslu telah memberikan surat pemberitahuan berulang kali kepada para pimpinan partai politik dan peserta pemilu. Surat tersebut berisi peringatan dan imbauan terkait aturan tempat pemasangan APK yang harus diindahkan.

Namun, karena tidak diindahkan, Bawaslu bersama instansi terkait terpaksa melaksanakan penertiban secara massif.

Penertiban yang dilakukan Bawaslu ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada peserta pemilu lainnya untuk mematuhi aturan yang berlaku, sehingga proses pemilu berlangsung dengan adil, transparan, dan berkualitas.

(MN_05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *