maleonews.com, Gorontalo – Tim gabungan Satuan Tugas (Satgas) Minuman Keras (Miras) Kota Gorontalo menyita ribuan botol minuman beralkohol berbagai merek dari salah satu toko di kawasan Kota Tua, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo.
Penyitaan tersebut dilakukan setelah tim gabungan menerima laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan penjualan miras tanpa izin di lokasi tersebut.
Tim yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, dan Pemerintah Kota Gorontalo itu langsung melakukan pemeriksaan di tempat dan menemukan sejumlah besar miras yang disimpan di dalam toko. Satu per satu dus berisi minuman beralkohol jenis bir diangkut ke dalam truk untuk diamankan.
Kepala Satpol PP Kota Gorontalo, Mulky Datau, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menekan peredaran minuman keras di wilayah Kota Gorontalo.
“Razia ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Kami ingin menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga ketertiban umum dan meminimalkan dampak negatif dari peredaran miras,” ujar Mulky.
Mulky menambahkan, keberadaan Satgas Narkoba dan Miras yang dibentuk oleh Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, di sembilan kecamatan, dinilai efektif dalam menekan angka kriminalitas yang kerap dipicu oleh konsumsi miras.
Ribuan botol minuman keras yang berhasil disita tersebut kemudian dibawa ke Polsek Kota Selatan untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai peraturan yang berlaku.
Pemerintah Kota Gorontalo mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan aktivitas penjualan atau peredaran minuman keras ilegal di lingkungan masing-masing, sebagai bentuk dukungan terhadap upaya menciptakan kota yang aman dan tertib.