Satpol PP Kabupaten Gorontalo Bongkar “Gudang” Miras di Tibawa Saat Razia Ramadhan

oleh -66 Dilihat
oleh

maleonews.com, KABGOR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gorontalo membongkar dugaan tempat penyimpanan minuman keras yang disembunyikan di balik sebuah kios di Desa Labanu, Kecamatan Tibawa, saat menggelar patroli malam di bulan suci Ramadhan, Rabu (4/3/2026).
Patroli yang berlangsung sejak pukul 20.30 hingga 23.20 WITA itu dilakukan untuk menjaga ketertiban umum sekaligus memastikan suasana tetap kondusif selama masyarakat menjalankan ibadah puasa.
Operasi yang dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Gorontalo, Taufiq Margono, didampingi Sekretaris Dinas Mohamad Pajuhi, Kabid Trantibum, Kabid Linmas, serta anggota Satpol PP lainnya, menyasar sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi penjualan minuman beralkohol di wilayah Kecamatan Tibawa.
Setibanya di Desa Labanu, petugas langsung memeriksa sebuah kios yang dilaporkan warga kerap menjual minuman keras. Dari pemeriksaan awal, petugas hanya menemukan beberapa botol minuman beralkohol golongan A, B, dan C dalam jumlah terbatas.
Namun pemilik kios dinilai tidak kooperatif dan bersikeras bahwa minuman tersebut merupakan satu-satunya stok yang dimiliki. Ia juga berdalih rumah yang berada di belakang kios adalah milik saudaranya.
Merasa ada yang janggal, petugas kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan di rumah yang berjarak sekitar 100 meter dari kios tersebut. Kecurigaan petugas terbukti. Di dalam rumah itu ditemukan tumpukan minuman keras dalam jumlah besar yang diduga sengaja disembunyikan.
Dalam operasi tersebut, Satpol PP berhasil mengamankan berbagai jenis minuman beralkohol, di antaranya:
Beer Guinnes 620 ml sebanyak 7 botol
Beer Guinnes 325 ml sebanyak 7 botol
Beer Bintang 620 ml sebanyak 9 botol
Beer Bintang 325 ml sebanyak 1 botol
Kasegaran 620 ml sebanyak 21 botol
Captikus 600 ml sebanyak 78 botol
Captikus 330 ml sebanyak 30 botol
Captikus 600 ml sebanyak 4 sak
Captikus dalam galon sebanyak 82 liter
Seluruh barang bukti langsung diamankan oleh petugas.
Pemilik minuman keras tersebut juga telah diberikan surat panggilan untuk menghadiri pemeriksaan di Kantor Satpol PP Kabupaten Gorontalo pada Senin, 9 Maret 2026, guna dimintai keterangan terkait temuan tersebut.
Setelah mengamankan barang bukti, petugas melanjutkan razia ke beberapa titik lain yang telah menjadi target operasi di wilayah Kecamatan Tibawa. Namun di lokasi berikutnya tidak ditemukan lagi aktivitas penjualan minuman keras.
Patroli ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Larangan dan Pengaturan Penjualan Minuman Beralkohol, serta Surat Edaran Bupati Gorontalo mengenai pengaturan aktivitas usaha selama bulan Ramadhan.
Kasatpol PP Kabupaten Gorontalo, Taufiq Margono, menegaskan pihaknya akan terus melakukan patroli dan penertiban selama bulan suci Ramadhan.
“Patroli ini untuk memastikan ketertiban tetap terjaga serta memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa,” tegasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.