Satpol PP Kabupaten Gorontalo Gencar Awasi THM Demi Ketertiban Umum

oleh -161 Dilihat
oleh

maleonews.com, Kab. Gorontalo – Aparat Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gorontalo menggelar patroli penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan ketertiban umum di wilayah Kecamatan Tolangohula dan Kecamatan Tilango, Sabtu (9/5/2026) malam. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah tempat hiburan malam (THM) yang diduga tidak mengantongi izin operasional resmi.
Patroli tersebut merupakan tindak lanjut atas instruksi Bupati Gorontalo Sofyan Puhi terkait pengawasan dan penertiban aktivitas tempat hiburan malam di wilayah Kabupaten Gorontalo.
Saat melakukan pemeriksaan di beberapa lokasi, petugas mendapati sejumlah wanita pemandu lagu berada di dalam THM, baik di Kecamatan Tolangohula maupun Kecamatan Tilango. Seluruh temuan langsung didata untuk kepentingan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Tak hanya itu, petugas juga menemukan dugaan pelanggaran administrasi berupa tempat hiburan malam yang beroperasi tanpa izin. Kondisi tersebut dinilai melanggar ketentuan Perda tentang ketertiban umum serta aturan perizinan usaha yang berlaku.
Sejumlah pemandu lagu yang terjaring dalam patroli tersebut diberikan surat panggilan untuk mengikuti proses skrining yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa mendatang. Sementara para pemilik THM juga akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Kegiatan patroli ini dipimpin Sekretaris Satpol PP Kabupaten Gorontalo, Mohamad Payuhi bersama Kabid Penegakan Perda Sartika Dau, Kabid Trantibum Eka Putra Olii, serta Kabid Penanganan Konflik Kesbangpol Kabupaten Gorontalo Salim Umar.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Gorontalo, Mohamad Payuhi, menegaskan bahwa patroli serupa akan terus dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum dan memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku.
“Kami menghimbau kepada seluruh pemilik tempat hiburan malam agar segera melengkapi izin usaha dan mematuhi ketentuan Perda yang berlaku di Kabupaten Gorontalo. Kegiatan ini bukan semata-mata penindakan, tetapi bentuk pengawasan agar aktivitas usaha berjalan tertib dan tidak menimbulkan gangguan ketertiban umum di tengah masyarakat,” tegas Mohamad Payuhi.
Ia juga meminta seluruh pihak untuk kooperatif saat proses pemeriksaan berlangsung dan tidak mengabaikan panggilan dari petugas maupun PPNS.

No More Posts Available.

No more pages to load.