Sekda Gorontalo Lantik Anggota BPD PAW Tiga Desa di Kecamatan Pulubala

oleh -7 Dilihat

maleonews.com, Limboto – Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur, melantik dan mengambil sumpah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Desa Pongongaila, Desa Molamahu, dan Desa Puncak, Kecamatan Pulubala, Rabu (8/7/2026).

Prosesi pelantikan berlangsung di Aula Kantor Desa Pongongaila dan dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gorontalo, Sumanti Maku, Camat Pulubala, unsur pemerintah kecamatan, pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta keluarga anggota BPD yang dilantik.

Dalam sambutannya, Sugondo menekankan pentingnya hubungan yang harmonis antara BPD dan kepala desa dalam menjalankan fungsi pemerintahan di tingkat desa.

“Hubungan antara BPD dan kepala desa harus dibangun dalam semangat kemitraan yang harmonis. Kedepankan musyawarah agar setiap kebijakan benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat,” ujar Sugondo.

Ia mengingatkan anggota BPD yang baru dilantik agar menjalankan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengedepankan integritas, tanggung jawab, dan kepentingan masyarakat.

Menurut Sugondo, BPD memiliki sejumlah fungsi strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, di antaranya menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, membahas serta menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama kepala desa, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai kewenangannya.

Ia juga menilai sinergi antara BPD, pemerintah desa, dan pemerintah kecamatan menjadi faktor penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.

Sugondo berharap anggota BPD PAW yang baru dilantik dapat segera beradaptasi dengan tugas dan tanggung jawabnya serta membangun komunikasi yang baik dengan seluruh unsur pemerintahan desa demi mendukung pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan program pembangunan.

Pelantikan anggota BPD PAW dilakukan untuk mengisi kekosongan keanggotaan melalui mekanisme penggantian antar waktu sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga fungsi Badan Permusyawaratan Desa dapat tetap berjalan secara efektif.

No More Posts Available.

No more pages to load.