Gorontalo,maleonews.com, polda gorontalo mengamankan seorang pria berinisial e – p warga kecamatan marisa kabupaten pohuwato atas kasus tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak tirinya yang masih dibawah umur
epan warga kecamatan marisa kabupaten pohuwato ini sempat menjadi DPO selama 3 bulan, atas kasus kekerasan seksual terhadap 2 anak tirinya yang masih dibawah umur, dan polisi berhasil meringkus tersangka pada bulan desember 2024.
sebelumnya korban enggan melaporkan perbuatan pelaku tersebut karena saat itu sang ibu dalam keadaan sakit dan biaya pengobatan ditanggung oleh pelaku namun korban akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan kejadian itu kepada salah satu keluarganya.
menurut penyidik unit ppa polda gorontalo Iptu Natalie Pranti Olii, pelaku sempat buron dan melarikan diri di daerah pertambangan daerah kabupaten pohuwato, dan setelah ditangkap pelaku mengakui bahwa telah melakukan persetubuhan
“setelah diperiksa tersangka mengakui telah menyetubuhi korban yang merupakan anak sambung dalam kurun waktu dari bulan Juli 2021 sampai dengan September 2023.
jadi pada awalnya tertangkap melakukan pencabulan kemudian melakukan persetubuhan terhadap korban nyd selain itu juga tersangka melakukan pencabulan terhadap adik kandung daripada nyd tersangka melakukan pencabulan dengan cara meraba bagian dada ketika korban ini sedang tidur di kamarnya.”
saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat undang – undang tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun