Gorontalo, maleonews.com – Sidang ke 4 kasus dugaan handbody pemutih racikan agenda pemeriksaan saksi-saksi resmi digelar di PN Gorontalo, Rabu (4/11/2024).
Nurhalisa Abdullah atau Elis, terdakwa kasus dugaan handbody racikan atau “handbody markalak” membantah keterangan dua orang korban masing-masing inisial SA dan FP, saat memberikan kesaksian
Dalam kesaksiannya FP menyampaikan, awalnya ia mendapatkan produk kosmetik dari seorang penjual, yang ternyata barang tersebut milik dari terdakwa.
Ia dan korban lainnya mengakui bahwa mereka tertarik dengan produk tersebut setelah melihat siaran langsung dari akun facebook bernama Ebudo, yang tak lain adalah terdakwa.
Setelah produk itu sampai ke tangannya, ia mencoba memakainya di bagian tangan dan kaki. Tapi, bukan seperti pemakaian cream lotion pada umumnya, FP merasa kulitnya seperti ada dempulan ketika memakainya.
“Saya tanya kepada penjual apakah itu handbody atau lulur, tapi jawabannya malah mengatakan salah pemakaian. Dan ketikan saya inbox, tidak di tanggapi.
Malahan yang bersangkutan siaran langsung di facebook dan mengatakan bahwa ada yang suka viral dengan produk Ebudo,” ujar FP dihadapan majelis hakim.
Setali tiga uang, keluhan juga disampaikan SA. Malah, ia mengaku bahwa kondisinya lebih parah dari saksi FP.
“Saya pakainya sehari tiga kali selama satu minggu. Akibatnya kulit kaki dan tangan saya seperti orang terkena cacar. Banyak bintik-bintik merah. Saya tidak alergi makanan atau apapun yang mulia. Tapi setelah pakai handbody ini, kulit saya jadi bermasalah,” cetus SA.
Namun dalam persidangan itu, terdakwa Elis membantah kesaksian kedua korban tersebut.
“Tadi dalam fakta persidangan, awalnya mereka ini tidak saling kenal. Tetapi kemudian mengapa sampai saling chating-an di sosial media. Berarti ada diantara mereka yang bohong. Sempat rekan saya tanyakan juga tadi juga, kalau tidak saling kenal, kenapa sampai saling chating? Berarti ada yang bohong. Makanya tadi klien kami membantah kesaksian mereka berdua.