10 Jan 2024 10:50 - 2 menit reading

Sidang Perdana Kasus Kerusuhan Kantor Bupati Pohuwato Digelar di PN Tipikor Gorontalo

maleonews.com _ Kota Gorontalo – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungan Industrial Gorontalo menjadi saksi sidang perdana kasus kerusuhan dan pembakaran Kantor Bupati Pohuwato, yang menarik perhatian publik.

Pimpinan sidang, Achmad Peten Sili, S.H.,M.H., bersama dua Hakim Anggota, Hamka, S.H., M.H., dan Muammar Maulis Kadafi, S.H., M.H., memimpin proses hukum yang melibatkan 35 terdakwa dalam 14 berkas perkara terpisah.

Pantauan dari maleonews.com menunjukkan bahwa PN Tipikor Gorontalo dipadati oleh keluarga para terdakwa, yang memberikan dukungan penuh selama proses persidangan. Salah seorang pengunjung sidang, Fatmawati, menyatakan kebahagiaannya bisa berjumpa dengan keluarga terdakwa dan memberikan doa agar persidangan berlangsung adil.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Gorontalo telah menerima pelimpahan berkas pada Rabu, 3 Januari 2024.
Humas PN Gorontalo, Bayu Lesmana, menjelaskan bahwa jaksa mendakwa terdakwa dengan sejumlah tindakan kriminal, termasuk merusak dan membakar kantor PT PETS, pelemparan mobil perusahaan, penganiayaan terhadap anggota Polri, hingga pembakaran fasilitas kantor Bupati dan DPRD Pohuwato.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai dengan pasal 160 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, atau Pasal 160 KUHP jo. Pasal 56 ayat (1) , (2) KUHP.

Kejadian bermula dari demo massa aksi Forum Persatuan dan Ahli Waris IUP OP 316 dan Ahli Waris Penambang Pohuwato pada 21 September 2023.
Massa tersebut terlibat bentrok dengan aparat saat menuju perusahaan tambang PT. PETS, yang berujung pada pembakaran kantor perusahaan dan pengrusakan puluhan mobil.

Sidang ini menjadi sorotan masyarakat, menantikan bagaimana majelis hakim memutuskan kasus yang melibatkan kerusuhan dan pembakaran di Kantor Bupati Pohuwato.

(MN_03)