maleonews.com _ Kota Gorontalo – Polresta Gorontalo Kota berhasil menggerebek sebuah rumah di Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulonthalangi. Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita ratusan liter minuman keras jenis cap tikus yang diakui sebagai barang bukti dari peredaran ilegal.
Rumah yang menjadi sasaran operasi tim Rajawali Satreskrim Polresta Gorontalo Kota diduga menjadi markas besar peredaran cap tikus di wilayah tersebut.
Saat penggerebekan, petugas mendapati pemilik rumah, RW (58 tahun), tengah sibuk memindahkan cap tikus ke dalam botol untuk mengelabui polisi.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kombes Leonardo Widharta, mengungkapkan bahwa cap tikus yang disita berasal dari Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara, dan direncanakan untuk diedarkan di wilayah Gorontalo.
“Ini adalah hasil kerja keras tim, dan kami berhasil menyita sebanyak 29 sak cap tikus yang sudah dikemas dalam botol mineral, serta 37 botol bir dengan total 350 liter miras,” ujarnya.
Cap tikus tersebut dikemas dengan cara yang cukup unik, menggunakan karung semen untuk menutupi kegiatan ilegal tersebut. Polisi yakin bahwa pemiliknya, RW, merupakan pemain lama dalam peredaran cap tikus di Gorontalo.
Saat ini, seluruh barang bukti berupa miras telah diamankan di Mapolresta Gorontalo Kota. Kepolisian akan terus melakukan tindakan tegas demi memberantas peredaran miras ilegal di wilayah Gorontalo.
(MN_03)