maleonews.com_ Dapatkan tanah hibah mungkin terasa menyenangkan, tetapi ada langkah penting yang harus segera diambil: membuat sertifikat hibah. Ahli Hukum, Muhammad Rizal Siregar, memperingatkan bahwa tanah hibah yang tidak segera disertifikatkan bisa berujung pada konflik di masa depan.
Menurut Pasal 1666 KUHPerdata, penghibahan adalah perjanjian di mana seorang penghibah menyerahkan barang tanpa imbalan, dan hal itu tidak bisa ditarik kembali untuk alasan apapun.
Dikutip dari detik.com, Rizal menjelaskan bahwa pengurusan tanah hibah membutuhkan persetujuan dari pemberi hibah sebelum sertifikat dapat dibuat. Meskipun demikian, setelah semua pihak menyetujui, tanah hibah tidak dapat ditarik kembali, bahkan melalui transaksi jual-beli.
Keunikan tanah hibah juga terletak pada ketidakbisaannya mengubah fungsi tanah, bahkan jika ada perubahan tata ruang daerah dari pemerintah. Meski begitu, tanah hibah tidak akan kehilangan statusnya bahkan tanpa sertifikat.
Rizal menegaskan bahwa meskipun belum ada sertifikat, hibah tidak akan batal jika sudah disetujui oleh pemberi hibah. Jika penerima hibah ingin mengurus sertifikat setelah kematian pemberi hibah, hal itu masih dapat dilakukan dengan surat kematian sebagai bukti.
Dengan demikian, mendapatkan tanah hibah bukanlah akhir dari perjalanan, tetapi memastikan sertifikat hibah dibuat dengan cepat adalah langkah penting untuk menghindari potensi konflik di masa depan.