maleonews.com _ Gorontalo – Beredar kabar terbaru terkait kemungkinan pergantian jabatan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel). Bahtiar Baharuddin, yang saat ini menjabat sebagai Pj Gubernur Sulsel, enggan memberikan tanggapan terkait rumor tersebut.
Dikutip dari POJOKSUKSEL, ini tanggapan Bahtiar “Kita hanya anak buah, jangan direspon,” singkat Bahtiar Baharuddin, pada Minggukemarin. Menurut kabar yang beredar, Bahtiar Baharuddin disebut akan digeser menjadi Pj Gubernur Gorontalo, menggantikan Ismail Pakaya.
Sementara itu, Prof Zudan Arif Fakrulloh dilaporkan akan mengisi posisi sebagai Pj Gubernur Sulsel. Bahtiar Baharuddin telah menjabat sebagai Pj Gubernur Sulsel selama 9 bulan, sejak dilantik pada 5 September 2023, menggantikan Andi Sudirman Sulaiman.
Bahtiar Baharuddin telah membawa delapan program prioritas sebagai Pj Gubernur Sulsel, termasuk menggalakkan penanaman tanaman holtikultura seperti sukun, nangka, dan nanas di Sulsel. Selain itu, ia juga aktif melakukan kunjungan ke berbagai daerah untuk mewujudkan program-program prioritasnya.
Perubahan jabatan ini menjadi sorotan mengingat Bahtiar Baharuddin telah aktif dalam menjalankan tugasnya sebagai Pj Gubernur Sulsel, namun belum ada konfirmasi resmi terkait pergantian jabatan tersebut.
Namun lain halnya dengan Ismail Pakaya, yang masa tugasnya sudah berakhir 12 mei kemarin sebagai Pj. Gubernur. Konon SK Presiden Sudah Terbit, ( dilansir dari RG.COM )
Ismail Pakaya yang dihubungi via selular mengakui hari Rabu 8 Mei 2023 memang berada di Jakarta.
“ Saya di Jakarta dalam rangka menghadiri peresmian perwakilan Bank Sulut, dan kegiatan PPSDN Kementerian Perhubungan, insya allah besok kembali ke Gorontalo,’ ujar Ismail Pakaya singkat. ( dilansir dari RG.COM )
Namun ketika disentil kehadirannya di Jakarta menjemput SK Perpanjangan ?
Ismail Pakaya hanya tertawa. “ itu tidak benar , benar saya di Jakarta, tapi terkait dua agenda tersebut,” kata Ismail Pakaya.
Lebihlanjut Ismail Pakaya mengatakan “ Perpanjang atau tidak masa jabatan saya itu semua kembali ke Presiden. Karena itu mutlak kewenangan presiden.