maleonews.com _ Kab. Gorontalo – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo (Kabgor) sedang menindaklanjuti informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu oleh salah seorang Kepala Desa (Kades) di wilayah Kecamatan Talaga Jaya. Dugaan tersebut menunjukkan tindakan keberpihakan yang dapat menguntungkan atau merugikan satu peserta Pemilu selama masa kampanye.
” Bahwa benar Bawaslu Kabupaten Gorontalo telah menerima informasi awal dari masyarakat tentang dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh salah seorang Kades di wilayah Kecamatan Talaga Jaya dengan indikasi tindakan yang menunjukkan keberpihakan yang dapat merugikan/menguntungkan peserta pemilu tertentu pada acara yang dilaksanakan di Desa tersebut” Kata Wahyudin
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Wahyudin M. Akili, menambahkan bahwa Bawaslu akan meminta keterangan dari pihak-pihak yang terlibat untuk memastikan kebenaran informasi awal tersebut. Tim sudah mulai melakukan penelusuran dan mengumpulkan bukti permulaan.
“Perlu kami informasikan bahwa karena ini sifatnya informasi awal maka yang dilakukan pertama oleh Bawaslu Kabupaten Gorontalo adalah proses penelusuran untuk mengumpulkan bukti permulaan. Sekaligus memastikan kebenaran informasi awal.” tambahnya
Jika ditemukan cukup bukti dan terdapat peristiwa hukum yang terjadi, Bawaslu akan menetapkan sebagai temuan dugaan pelanggaran dan mengarahkan proses ke tim sentra Penegakkan Hukum Terpadu. Wahyudin menegaskan bahwa Bawaslu akan menindak tegas jika dugaan pelanggaran tersebut terbukti mengarah ke Tindak Pidana Pemilu.
Keberpihakan dan ketidaknetralan aparat desa dan pihak terkait dalam pelaksanaan Pemilu merupakan masalah yang serius dan harus dihindari agar proses pemilihan dapat berjalan dengan adil dan benar. Bawaslu Kabupaten Gorontalo memastikan akan memantau dan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi.
(MN_02)