Terungkap! Emas dan Uang Dicuri dari Rumah Warga Pentadio, Dua Pelaku Dibekuk URC Polres Gorontalo

oleh -29 Dilihat
oleh

maleonews.com, KABGOR – Aksi pencurian emas dan uang tunai di sebuah rumah di Perumahan Mutiara Regency, Desa Pentadio Barat, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, akhirnya terungkap.


Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satreskrim Polres Gorontalo mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut pada Senin (31/8/2026).


Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial MP alias Yogi (20), warga Desa Bolihuwangga, Kecamatan Limboto, serta FP alias Fahmi (26), warga Desa Tumbihe, Kecamatan Kabila.


Kasus ini dilaporkan oleh korban, Sri Wahyuni G. Abdul, melalui Laporan Polisi Nomor LP/215/VIII/2026/SPKT/RES GTLO/POLDA GORONTALO, tertanggal 31 Agustus 2026.


Kejadian diketahui korban pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 13.00 WITA. Saat itu korban sedang membersihkan rumah dan memeriksa laci di dalam lemari yang biasa digunakan untuk menyimpan barang berharga.


Namun, korban mendapati sejumlah barang miliknya telah hilang. Di antaranya kalung emas seberat 1,5 gram, emas batangan seberat 1 gram, serta uang tunai Rp1 juta.


Korban kemudian menanyakan keberadaan barang tersebut kepada saksi yang tinggal serumah. Dari keterangan saksi, barang-barang berharga tersebut ternyata sudah tidak ada sejak sekitar 15 Agustus 2026.


Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp8 juta.


Mendapat laporan tersebut, Tim URC Resmob yang dipimpin Bripka Andrianis Potale langsung melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan di lokasi kejadian.


Petunjuk dari saksi kemudian mengarah kepada seorang pria berinisial Yogi. Polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan Yogi di salah satu tempat yang biasa digunakan untuk nongkrong.


Dalam pemeriksaan awal, Yogi mengakui mengambil uang milik korban sebesar Rp1 juta.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan memeriksa orang-orang yang memiliki keterkaitan dengan pelaku.

Dari pengembangan tersebut, nama Fahmi turut terungkap. Fahmi akhirnya diamankan dan mengakui telah mengambil kalung emas serta emas batangan milik korban.


Menurut pengakuan Fahmi, kalung emas tersebut telah digadaikan di Pegadaian Batudaa dengan nilai Rp1,4 juta. Sementara emas batangan dijual di Toko Emas Mega Murni, Sentral Kota Gorontalo, dengan harga Rp2,25 juta.


Uang hasil gadai dan penjualan emas tersebut, menurut pengakuan Fahmi, digunakan untuk membeli bendera marching band karena dirinya merupakan pelatih marching band. Sebagian lainnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.


Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp700 ribu serta 17 lembar bendera yang dibeli menggunakan uang hasil penjualan perhiasan emas.


Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menemukan bahwa kedua pelaku tidak melakukan aksinya secara bersamaan.
Fahmi disebut memiliki hubungan dekat dengan korban dan tinggal bersama korban di Perumahan Mutiara Regency.

Kondisi tersebut diduga dimanfaatkan Fahmi untuk mengambil barang berharga ketika korban sedang bekerja.
Sementara Yogi diduga melakukan pencurian ketika diajak Fahmi datang ke rumah korban. Saat Fahmi pergi ke toilet, Yogi mengambil uang milik korban.


Keduanya diketahui saling mengenal melalui akun kencan pada aplikasi WALA sejak 12 Agustus 2026. Yogi sendiri tidak mengenal korban sebelumnya.


Untuk barang bukti emas yang telah dijual, polisi masih melakukan pengembangan. Pihak toko emas menyatakan emas tersebut telah dijual kembali kepada pembeli lain dan pihak toko siap memberikan keterangan apabila dibutuhkan dalam proses penyidikan.


Sementara untuk kalung emas yang digadaikan, penyidik masih akan melakukan gelar perkara dan proses penyitaan sebagai bagian dari penyidikan lebih lanjut.


Kedua terduga pelaku kini telah diamankan di Mapolres Gorontalo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

No More Posts Available.

No more pages to load.