maleonews.com,Gorontalo – Aksi unjuk rasa yang digelar oleh ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Sopir Truk Gorontalo, berlangsung di depan Rumah Dinas Gubernur Gorontalo dan sempat diwarnai ketegangan antara massa aksi dan aparat keamanan.
Massa yang awalnya menggelar aksi dengan damai, mulai memanas saat mencoba mendekati area rumah dinas. Upaya massa untuk masuk ke halaman rumah dinas tersebut dihalau oleh petugas keamanan, sehingga terjadi aksi saling dorong yang berujung pada ketegangan.
Situasi semakin memanas ketika peserta aksi membakar ban bekas di depan gerbang rumah dinas. Aksi tersebut memicu dorong-dorongan lebih keras antara demonstran dan aparat keamanan, meski tidak berlangsung lama dan berhasil diredam.
Dalam orasinya, para sopir truk menyampaikan penolakan terhadap beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 277 dan Pasal 307. Mereka menilai aturan tersebut memberatkan para pengemudi truk, terutama terkait sanksi atas pelanggaran Over Dimension and Over Loading (ODOL).
“Kami menuntut pemerintah pusat segera melakukan revisi terhadap pasal-pasal yang tidak berpihak kepada nasib sopir truk. Denda dan sanksi pidana yang diberlakukan sangat memberatkan kami,” ujar salah satu orator dalam aksi.
Sebagai informasi, Pasal 277 menyebutkan bahwa pelanggaran ODOL dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Sementara Pasal 307 mengatur sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu terhadap pelanggaran muatan berlebih.
Massa aksi juga mengancam akan menggelar aksi lanjutan dengan jumlah yang lebih besar jika tuntutan mereka tidak ditanggapi oleh pemerintah.
Hingga aksi berakhir, situasi kembali kondusif setelah dilakukan mediasi antara perwakilan demonstran dan pihak keamanan.