maleonews.com _ Pemerintah Indonesia resmi mengatur perhitungan pesangon bagi karyawan swasta yang memilih untuk mengundurkan diri dari perusahaan mereka.
Aturan yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja 2023 menyediakan panduan yang jelas tentang jumlah kompensasi yang harus diterima karyawan berdasarkan masa kerja mereka.
Menurut ketentuan yang tercantum dalam UU Cipta Kerja 2023, berikut adalah perhitungan uang pesangon yang diberikan kepada karyawan swasta yang mengundurkan diri:
1. Kurang dari 1 tahun: 1 bulan upah
2. 1 tahun atau lebih tapi kurang dari 2 tahun: 2 bulan upah
3. 3 tahun atau lebih tapi kurang dari 4 tahun: 4 bulan upah
4. 4 tahun atau lebih tapi kurang dari 5 tahun: 5 bulan upah
5. 5 tahun atau lebih tapi kurang dari 6 tahun: 6 bulan upah
6. 6 tahun atau lebih tapi kurang dari 7 tahun: 7 bulan upah
7. 7 tahun atau lebih tapi kurang dari 8 tahun: 8 bulan upah
8. 8 tahun atau lebih: 9 bulan upah
Pengaturan yang jelas ini memberikan kepastian kepada karyawan swasta mengenai kompensasi yang mereka terima saat memutuskan untuk meninggalkan pekerjaan mereka.
Hal ini juga diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih stabil dan terpercaya bagi karyawan di sektor swasta.
UU Cipta Kerja 2023 juga memperkuat perlindungan bagi karyawan swasta dalam hal kompensasi, yang diharapkan akan mendukung kemajuan dan kesejahteraan tenaga kerja di Indonesia.