Viral Video Asusila, Seorang Pria di Gorontalo Ditangkap Polisi Usai Cabuli Pelajar 15 Tahun

oleh -68 Dilihat
oleh

​maleonews.com, Kab Gorontalo – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Gorontalo akhirnya meringkus seorang pria berinisial YN (42), warga Desa Huidu Utara, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo. Pria yang bekerja sebagai petani ini diamankan atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar.


​Kasus ini mencuat setelah video asusila korban beredar luas di grup WhatsApp remaja desa setempat. Orang tua korban, yang mengetahui hal tersebut langsung melakukan konfirmasi kepada anaknya, SM (15).


​”Awalnya korban sempat tidak mengaku. Namun, setelah didesak oleh pihak keluarga, korban akhirnya mengakui bahwa video tersebut adalah dirinya yang direkam oleh pelaku melalui ponsel pelaku,” ungkap pihak kepolisian dalam laporannya, Rabu (11/6/2026).


​Tak hanya soal video asusila, korban juga mengungkap fakta mencengangkan bahwa dirinya telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak empat kali. Aksi bejat tersebut diduga dilakukan pelaku di rumah nenek korban yang berlokasi salah satu desa yang ada di Kabupaten Gorontalo.


​Tak terima dengan perbuatan pelaku, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Gorontalo pada 10 Juni 2026.
Saat Tim URC Polres Gorontalo mendatangi kediaman pelaku pada Rabu malam, pelaku sempat berusaha melarikan diri dengan melompat dari jendela kamar menuju arah perkebunan.

Polisi sempat melakukan pencarian hingga Kamis (11/6/2026) pagi, namun pelaku sempat menghilang.
​Tidak ingin buruannya lolos, petugas kemudian berkoordinasi dengan aparat desa setempat. Berkat pendekatan tersebut, pelaku akhirnya menyerahkan diri dengan diantar oleh aparat dusun ke Mapolres Gorontalo.


Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak empat kali. Untuk melancarkan aksinya, pelaku diduga membujuk korban dengan memberikan sejumlah uang jajan setelah melakukan hubungan intim.


​Saat ini, tersangka masih tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Gorontalo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.


​Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat.

No More Posts Available.

No more pages to load.