maleonews.com, Gorontalo – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tujuh kantor kelurahan di wilayah Kota Gorontalo. Sidak ini dilakukan untuk mengevaluasi kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
Dalam kunjungannya, Wali Kota mendapati sejumlah ASN tidak berada di tempat saat jam kerja berlangsung. Berdasarkan data absensi dan hasil pemeriksaan langsung di lapangan, diketahui beberapa pegawai keluar kantor tanpa disertai surat tugas resmi.
“Saya kecewa karena masih ada ASN yang meninggalkan tempat kerja di jam pelayanan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Adhan Dambea kepada awak media.
Ia menegaskan bahwa keberadaan surat tugas sangat penting sebagai bentuk pertanggungjawaban ASN yang berkegiatan di luar kantor. Hal ini juga telah berulang kali disampaikan dalam berbagai pertemuan bersama jajaran pemerintah kota.
“Kelurahan merupakan ujung tombak pelayanan publik. ASN harus menjadi contoh kedisiplinan,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Wali Kota menyatakan akan menjatuhkan sanksi tegas kepada ASN yang terbukti melanggar ketentuan, termasuk kemungkinan penonaktifan dari jabatan jika ketidakhadiran tanpa keterangan terus berulang.
Sidak ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Gorontalo dalam memperkuat budaya kerja yang disiplin, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.