maleonews.com, Gorontalo – Seorang warga Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, berinisial IH, diamankan aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota setelah melakukan penganiayaan terhadap seorang pria berinisial IM menggunakan senjata tajam jenis badik.
Peristiwa tersebut terjadi saat pelaku dan korban berpapasan di jalan dan sempat bersenggolan. Pelaku yang diduga berada di bawah pengaruh minuman keras langsung mengambil sebilah badik dan menyerang korban.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana, mengungkapkan bahwa selain dipicu oleh senggolan di jalan, pelaku diketahui menyimpan dendam terhadap korban. Sebelumnya, korban pernah melakukan penarikan kendaraan milik pelaku saat IH masih bekerja di sebuah perusahaan pembiayaan.
“Pelaku tersulut emosi karena senggolan, namun juga menyimpan dendam lama kepada korban,” jelas Kombes Pol Ade Permana dalam keterangannya kepada media.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau badik yang digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolresta Gorontalo Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, IH dijerat dengan pasal tentang tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.