maleonews.com, KABGOR – Kritik terhadap kinerja sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Gorontalo kembali menjadi sorotan. Namun, di tengah munculnya penilaian “rapor merah” terhadap birokrasi, publik justru melontarkan pertanyaan lain: kalau OPD diberi rapor merah, lalu bagaimana dengan rapor kinerja Zulkifli sebagai anggota DPRD?
Pertanyaan tersebut muncul menyusul kritik yang disampaikan anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, Zulkifli Nagili, terhadap kinerja sejumlah OPD.
Bagi masyarakat, kritik terhadap pemerintah daerah tentu merupakan bagian penting dalam mengawal jalannya pemerintahan. Namun, kritik dinilai akan lebih konstruktif apabila disertai data, indikator yang jelas, serta solusi terhadap persoalan yang ditemukan.
“Kalau kepala OPD diberi rapor merah, tentu itu hak untuk mengkritik. Tetapi jangan sampai yang sibuk membagikan rapor lupa bahwa dirinya juga berada dalam ruang yang sama dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Sunarto Abdullah, seorang tukang las.
Menurut Sunarto, evaluasi terhadap OPD memang penting. Namun, evaluasi tersebut semestinya tidak berhenti pada pemberian label atau penilaian semata.
Sebab, penyelenggaraan pemerintahan daerah bukanlah pekerjaan satu pihak.
Pemerintah daerah menjalankan program dan pelayanan publik, sementara DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Karena itu, ketika sebuah OPD dinilai berkinerja buruk, publik juga berhak mengetahui bagaimana proses perencanaan, pembahasan anggaran, penetapan kebijakan hingga pengawasan terhadap program tersebut berlangsung.
Pertanyaannya kemudian sederhana: jika OPD mendapat rapor merah, berapa nilai rapor kinerja DPRD?
Pertanyaan ini bukan berarti menghilangkan hak DPRD untuk mengkritik pemerintah daerah. Sebaliknya, kritik dan pengawasan merupakan bagian dari fungsi legislatif.
Namun, fungsi pengawasan juga membuka ruang bagi publik untuk menilai sejauh mana DPRD menjalankan kewenangannya dalam mengawal program dan anggaran daerah.
Apalagi, APBD tidak lahir hanya dari meja OPD. Anggaran daerah dibahas melalui mekanisme antara pemerintah daerah dan DPRD. Berbagai kebijakan daerah pun melalui proses pembahasan sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, jika ada program yang dianggap gagal, masyarakat membutuhkan penjelasan yang lebih konkret..
Program apa yang dinilai gagal?
Apa indikatornya?
Berapa target yang ditetapkan dan berapa realisasinya?
Bagaimana proses penganggarannya?
Dan sejauh mana fungsi pengawasan dilakukan?
Dengan begitu, kritik terhadap kinerja pemerintah tidak berhenti pada istilah “rapor merah”, tetapi benar-benar menjadi evaluasi berbasis data.
Jangan sampai istilah “rapor merah” berubah menjadi permainan lempar tinta—ketika sebuah persoalan muncul, hanya satu pihak yang diminta bertanggung jawab, sementara pihak lain seolah berada di luar proses penyelenggaraan pemerintahan.
Padahal, masyarakat tidak membutuhkan sekadar label merah atau hijau.
Rakyat membutuhkan pembangunan yang nyata, pelayanan publik yang cepat, ekonomi yang bergerak, serta pemerintah yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Karena itu, jika ada OPD yang dinilai berkinerja buruk, tunjukkan indikatornya.
Jika ada program yang tidak mencapai target, buka datanya.
Jika ada anggaran yang dinilai tidak efektif, jelaskan prosesnya.
Dan jika ada kebijakan yang bermasalah, masyarakat berhak mengetahui di mana letak persoalannya serta bagaimana fungsi pengawasan dijalankan.
Di sisi lain, DPRD sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan juga tidak bisa dilepaskan dari perhatian publik.
Masyarakat berhak mempertanyakan sejauh mana fungsi tersebut dijalankan untuk memastikan program pemerintah dan penggunaan anggaran daerah benar-benar memberikan manfaat.
Sebab dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, tidak ada pihak yang hanya menjadi penonton.
Pemerintah dan DPRD memang memiliki fungsi berbeda, tetapi keduanya memiliki peran masing-masing dalam memastikan pemerintahan berjalan sesuai aturan dan kepentingan masyarakat terlayani.
Pada akhirnya, rakyat tidak membutuhkan perang “rapor merah” antara pemerintah dan legislatif.
Yang dibutuhkan adalah rapor kinerja yang terbuka, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan dari seluruh penyelenggara pemerintahan daerah.
Sebab, pada akhirnya, rakyatlah yang merasakan langsung hasil dari setiap kebijakan, setiap anggaran, dan setiap keputusan yang diambil pemerintah maupun DPRD.









