M Ahmad pada Breaking News Headline
5 Jun 2024 09:54 - 2 menit reading

DPR RI Sahkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak, Cuti Melahirkan Hingga Enam Bulan

maleonews.com _ Jakarta – DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) menjadi Undang-Undang (UU) pada Selasa (4/6/2024). Dengan pengesahan ini, para ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan hingga enam bulan.

Dilansir dari CNBC Indonesia, Pengesahan UU KIA dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 yang dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani. Sebanyak sembilan fraksi di DPR menyatakan persetujuan mereka terhadap RUU tersebut.

“Apakah RUU Tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan dapat disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan kepada seluruh Anggota Dewan yang hadir. Serentak, seluruh Anggota Dewan menjawab “Setuju,” yang kemudian diikuti dengan ketukan palu oleh Puan sebagai tanda sahnya RUU KIA menjadi UU.

RUU tersebut menetapkan bahwa ibu pekerja yang melakukan persalinan berhak menerima cuti paling singkat tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya jika memiliki kondisi khusus dengan bukti surat keterangan dokter. Dengan demikian, ibu pekerja berhak mendapatkan cuti hingga enam bulan. Sebelumnya, dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 82 ayat 2, ibu pekerja hanya berhak cuti bersalin paling lama tiga bulan.

Selain itu, suami yang mendampingi istri selama persalinan juga berhak mendapatkan cuti selama dua hari dan tambahan tiga hari berikutnya atau sesuai kesepakatan dengan pemberi kerja. Suami yang mendampingi istri yang mengalami keguguran juga berhak mendapat cuti selama dua hari.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA), Bintang Puspayoga, mengatakan bahwa UU ini disusun untuk mengatasi berbagai permasalahan ibu dan anak di Indonesia, seperti kematian ibu saat melahirkan, angka kematian bayi, hingga stunting.

“Melalui UU ini, pemerintah akan menjamin hak-hak anak selama fase seribu hari pertama kehidupan dan menetapkan kewajiban keluarga, termasuk ibu dan ayah,” ujar Bintang, dikutip dari laman resmi KemenPPPA.

Bintang menekankan pentingnya peran suami dalam memberikan kesehatan, gizi, dukungan pemberian air susu ibu, dan memastikan istri serta anak mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai.

“Meringankan beban ibu dan menciptakan lingkungan yang ramah ibu dan anak, baik di keluarga, tempat kerja, maupun di ruang publik merupakan prasyarat penting untuk kesejahteraan ibu dan anak pada fase seribu hari pertama kehidupan,” tambahnya.