Pemkab Gorontalo Bersama APIP dan APH Teken MoU, Sukri : Penanganan kasus korupsi akan lebih efektif

LIMBOTO – Dalam upaya meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan daerah, Pemerintah Kabupaten Gorontalo bersama Kejaksaan Negeri dan Kepolisian Resort Gorontalo menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait Koordinasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH), Selasa (29/10/2024).

Penandatanganan berlangsung di Ruang Madani Kantor Bupati Gorontalo, dan mengusung tema “Koordinasi APIP dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam Penanganan Laporan atau Pengaduan Masyarakat Berindikasi Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Gorontalo.”

Hadir dalam kegiatan tersebut, Pjs. Bupati Gorontalo Drs. Syukri Botutihe, Kepala Kejaksaan Negeri Abvianto Syaifullah, dan Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman.

Dalam sambutannya, Syukri menegaskan, MoU tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan peran APIP dalam membantu penyelesaian berbagai permasalahan hukum di pemerintah daerah.

“Atas nama pemerintah daerah, kami berterima kasih kepada Kejaksaan dan Polres atas kerja sama ini. Penanganan kasus hukum terkait dugaan korupsi akan lebih efektif dengan melibatkan APIP,” ujar Syukri.

Kedepan ia meminta peran APIP akan mampu mencegah tindak pidana korupsi melalui mekanisme yang lebih terstruktur dan terkoordinasi. “Melalui APIP, penanganan hukum dapat diatur melalui satu pintu, sehingga proses administrasi dan pengawasan dapat terjalin dengan baik,” lanjutnya.

Syukri pun menilai, sinergi antara APIP dan APH sangat penting dalam mendukung percepatan pembangunan daerah. “Dengan kerjasama ini, kendala hukum yang menghambat pembangunan dapat ditangani lebih cepat sesuai prosedur yang berlaku,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo, Abvianto Syaifullah, menyatakan, penandatanganan MoU tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan.

“Pengawasan yang kuat akan mencegah potensi penyimpangan dalam proyek-proyek pemerintah daerah,” tegasnya.

Abvianto juga menekankan bahwa sinergi ini bukan berarti melemahkan penindakan hukum, tetapi justru menambah fungsi pengawasan agar tidak ada celah bagi praktik kecurangan.

“Dengan adanya fungsi APIP, setiap temuan yang merugikan negara dapat segera ditindaklanjuti. Hal ini bukan untuk melemahkan penegakan hukum, melainkan untuk meminimalisir potensi penyimpangan,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *