Kabupaten Gorontalo, 24 November 2024 – Masa kampanye Pilkada Kabupaten Gorontalo tahun 2024 resmi berakhir. Sebagai langkah awal dalam memastikan suasana kondusif menjelang hari pemungutan suara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo menggelar penertiban alat peraga kampanye (APK) berupa baliho, billboard, stiker, spanduk, dan atribut lainnya pada pukul 00.00 WITA dini hari.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Windarto Bahua, bersama jajaran. Penertiban juga dihadiri oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo, Alexander Kaaba, Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman, serta tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kabupaten Gorontalo dan sejumlah personel dari berbagai instansi terkait.
Windarto Bahua menyampaikan penertiban ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi yang telah dilaksanakan sebelumnya,
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mewajibkan H-3 sebelum pemungutan dan penghitungan suara.
“Sesuai peraturan, H-3 menuju pemilu, APK yang belum diturunkan oleh masing-masing pasangan calon harus ditertibkan. Malam ini, kami bersama-sama melaksanakan tugas tersebut sebagai bentuk pengabdian terhadap negara untuk mewujudkan demokrasi yang baik,” ujar Windarto.
Windarto juga menjelaskan, bahwa tim penertiban dibagi menjadi dua, masing-masing bergerak menuju wilayah Tibawa dan Telaga.
“Kedua tim nantinya akan bertemu di Jalan Gorontalo Outer Ring Road (GORR). Sehingga, proses penertibannya, dilakukan secara humanis,
untuk menghindari kesan merusak atau menimbulkan opini negatif di masyarakat,” katanya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo Alexander Kaaba menegaskan, bahwa sebagaimana yang telah diatur dalam PKPU, seluruh alat peraga kampanye, baliho, dan bendera partai politik, baik yang berada di ruang privat maupun di ruang publik harus ditertibkan.
“Semua APK dan atribut kampanye harus ditertibkan, baik di ruang privat maupun umum. Penertiban ini juga harus dilakukan secara humanis untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” ungkapnya.“
Jika ada hal yang membingungkan di lapangan, kami imbau agar segera berkoordinasi dengan KPU atau Bawaslu untuk memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai aturan,” imbuh dia.
Proses penertiban dimulai dari kantor KPU Kabupaten Gorontalo. Tim gabungan kemudian menyisir berbagai titik strategis di seluruh kecamatan, termasuk jalan-jalan utama, tempat umum, dan kawasan permukiman. Alat peraga kampanye yang masih terpasang, baik di lokasi yang diizinkan maupun tidak, diturunkan dan diamankan
Dengan berakhirnya masa kampanye dan dimulainya masa tenang, masyarakat Kabupaten Gorontalo diharapkan dapat menggunakan hak pilihnya secara bijak dan bertanggung jawab pada hari pemungutan suara yang dijadwalkan dalam beberapa hari mendatang. Penertiban ini diharapkan menjadi langkah awal menuju Pilkada yang aman, jujur, dan adil.