Pemberian Uang Transportasi dalam Kegiatan Reses Anggota DPRD Bukan Pelanggaran ?

Breaking News Breaking news Pemilu 2024 Politik

maleonews.com _ KOTA GORONTALO– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Gorontalo memberikan klarifikasi terkait adanya Anggota DPRD sekaligus Calon Legislatif (Caleg) yang memberikan uang transportasi kepada masyarakat yang mengikuti kegiatan reses.

Menurut Ketua Bawaslu Kota Gorontalo, Sukrin Saleh Taib, tindakan tersebut tidak melanggar aturan pemilihan.

Menanggapi situasi ini, Sukrin menjelaskan bahwa kegiatan reses dan kampanye memiliki perbedaan yang signifikan. Kegiatan reses dianggap sebagai kegiatan rutin yang dijadwalkan oleh anggota DPRD yang masih aktif.

“Jadi, kegiatan reses dan kampanye itu adalah 2 hal yang berbeda. Kegiatan reses itu adalah kegiatan rutin yang diagendakan oleh anggota DPRD yang masih aktif,” ujar Sukrin.

Lebih lanjut, Sukrin menjelaskan bahwa pemberian uang transportasi dalam kegiatan reses bukan bagian dari kegiatan kampanye, melainkan suatu bentuk dukungan untuk memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam kegiatan reses tersebut.

“Itukan kegiatan reses,” beber Ketua Bawaslu Kota Gorontalo.
Meskipun demikian, Sukrin menegaskan bahwa Bawaslu berharap tidak ada unsur kampanye yang terlibat dalam kegiatan reses. Jika ditemui adanya pelanggaran, sanksi akan diberlakukan sesuai dengan peraturan KPU.

“Kami berharap tidak ada unsur kampanye dalam kegiatan reses, karena jika ditemui akan ada sanksi yang diberikan,” tegasnya.

Dalam konteks hukum, Sukrin menyoroti larangan politik uang yang diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Menurut Pasal 280 ayat (1) huruf j, penyelenggara, peserta, hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

Jika terdapat pelanggaran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki wewenang untuk mengambil tindakan, termasuk pembatalan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari daftar calon tetap, atau pembatalan penetapan calon anggota sebagai calon terpilih.

(MN_03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *