8 Jul 2025 12:51 - 2 menit reading

DPRD Provinsi Gorontalo Bahas Pungutan di Sekolah, Dorong Pencegahan Praktik Tak Sesuai Aturan

maleonews.com,Gorontalo – DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan antara Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan serta Komisi IV Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Iptek, bersama mitra kerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan sejumlah stakeholder pendidikan. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Dulohupa DPRD Provinsi Gorontalo, Selasa 08/07/2025, dengan agenda utama membahas upaya preventif dalam penyelenggaraan pungutan biaya pendidikan di satuan pendidikan jenjang SMA/SMK.

Rapat turut dihadiri oleh pimpinan dan anggota Komisi I dan IV, Inspektur Provinsi Gorontalo, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo, para kepala bidang SMA dan SMK, kepala sekolah, serta ketua komite sekolah dari berbagai SMA dan SMK se-Provinsi Gorontalo.

Dalam keterangannya usai rapat, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut melalui rapat internal untuk merumuskan rekomendasi yang tegas terhadap indikasi praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan pendidikan.

“Jika dalam praktiknya terdapat unsur pungutan yang tidak sesuai ketentuan atau mengarah pada pungli, maka hal itu akan kami bawa ke ranah penegakan hukum,” ujar Umar.

Ia menambahkan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, satuan pendidikan tingkat SMA memang diperbolehkan melakukan pungutan tertentu. Namun, hal itu tetap harus mengacu pada prinsip transparansi dan keadilan sosial, terutama tidak membebani peserta didik dari keluarga kurang mampu.

“Sudah kami serukan, jangan ada pungutan kepada orang tua siswa yang masuk dalam kategori ekonomi lemah. Jika ada pungutan, misalnya untuk pembelian seragam, maka harus sesuai harga pasar dan tidak boleh dimark-up,” lanjutnya.

Umar juga menegaskan bahwa Komisi I akan melakukan pemantauan langsung ke sejumlah sekolah untuk memastikan tidak ada pelanggaran dalam kebijakan pungutan tersebut. Selain itu, DPRD akan turut memeriksa dokumen-dokumen pendukung terkait pembebanan biaya kepada orang tua siswa.

Diharapkan, melalui langkah-langkah ini, praktik pungutan di sekolah dapat berjalan sesuai aturan dan prinsip keadilan, serta tidak menjadi beban tambahan bagi keluarga siswa, khususnya yang berasal dari kalangan tidak mampu.