maleonews.com, Kab Gorontalo – Pemerintah Kabupaten Gorontalo bersama DPRD secara resmi menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025, dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Kabupaten Gorontalo.
Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, dalam sambutannya menegaskan bahwa penyusunan KUA merupakan langkah strategis dalam rangka pencapaian visi, misi, tujuan, dan sasaran pembangunan yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“KUA adalah kebijakan bidang keuangan yang menjadi dasar dalam manajemen keuangan daerah, disusun oleh kepala daerah dan disepakati bersama DPRD,” ujar Sofyan.
Lebih lanjut, penyusunan KUA dan PPAS merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam pasal 89 ayat 1 disebutkan bahwa kepala daerah wajib menyusun rancangan KUA dan PPAS berdasarkan RKPD serta pedoman penyusunan APBD.
Tiga Tujuan Utama Perubahan KUA-PPAS TA 2025:
Pendapatan Daerah semula sebesar Rp 1.518.681.480.315,65 mengalami penurunan 0,07% menjadi Rp 1.412.872.300.042,00.
Belanja Daerah yang sebelumnya Rp 1.452.864.491.120,00 turun 0,05% menjadi Rp 1.377.353.671.702,95.
Penerimaan Pembiayaan meningkat dari Rp 0 menjadi Rp 30.298.348.752,95.
Pengeluaran Pembiayaan tetap pada angka Rp 65.816.989.196,00.
Sofyan menyebut bahwa perubahan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat dan hasil pembahasan intensif antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada DPRD atas kerja keras dan kesungguhan dalam membahas perubahan KUA-PPAS TA 2025,” ucap Sofyan.
Ia menambahkan, sinergi eksekutif dan legislatif sangat penting dalam memastikan pelaksanaan anggaran yang efisien, transparan, dan pro-rakyat.