maleonews.com, Kabupaten Gorontalo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo secara resmi mengeluarkan rekomendasi hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD, Jumat (11/07/2025), terkait dugaan gratifikasi antara dr. Alaludin Lapananda dengan seorang kontraktor bernama Rizmayanty Intan.
Rekomendasi yang ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Zulfikar Usira, memuat dua poin penting. Pertama, DPRD meminta Majelis Penjatuhan Hukuman Disiplin (MPHD) Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Gorontalo untuk segera melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap dugaan gratifikasi tersebut. Kedua, DPRD juga meminta MPHD agar memberikan laporan tertulis kepada DPRD melalui Komisi I mengenai hasil pemeriksaan atas kasus ini.
Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo, Anton Abdullah, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa DPRD telah menjalankan fungsinya sesuai prosedur. “DPRD adalah lembaga politik, maka kerja-kerja yang dilakukan tentu melalui jalur politik. Dalam RDP ini, kami sudah memanggil MPHD dan dr. Alaludin untuk dimintai klarifikasi,” jelas Anton.
Anton melanjutkan bahwa pihak Komisi I kembali mengagendakan RDP lanjutan pada Selasa (15/07/2025) dengan menghadirkan Rizmayanty Intan sebagai pihak terkait. “Sayangnya, RDP tersebut tidak bisa digelar karena yang bersangkutan tidak hadir,” tambahnya.
Menurut Anton, dinamika internal Komisi I berjalan cukup alot karena tingginya atensi publik terhadap kasus ini. “Ada beberapa opsi yang sempat dibahas, tapi akhirnya kita sepakat untuk mendorong MPHD agar mendalami kasus ini secara profesional, mengingat dr. Alaludin merupakan ASN dan juga pejabat di lingkungan Pemkab Gorontalo,” jelas politisi dari Fraksi PDI Perjuangan itu.
Ia pun berharap MPHD menindaklanjuti rekomendasi DPRD secara serius. “Lembaga DPRD sudah menjalankan tugasnya, kini kami menunggu langkah konkret dari MPHD agar persoalan ini ditangani secara proporsional,” tutup Anton.