maleonews.com _ Prov. Gorontalo – Penjabat Gubernur Gorontalo, Ismail Pakaya, menerima laporan hasil pertanggungjawaban atau Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2023 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Gorontalo. Kepala BPK Perwakilan Gorontalo, Ahmad Luthfi Rahmatullah, secara resmi menyerahkan laporan tersebut dalam sebuah acara di Auditorium BPK.
Dalam laporan tersebut, BPK mengungkapkan temuan yang memerlukan rekomendasi atau berdampak pada nilai sekitar 82.3 miliar rupiah. Salah satu masalah signifikan terkait dengan Pemerintah Provinsi Gorontalo, terutama terkait penyelesaian pekerjaan pembangunan kanal banjir Tanggidaa.
Ditemukan kelebihan pembayaran sebesar 1,23 miliar rupiah atas uang muka yang belum dikembalikan, serta tambahan senilai 2,57 miliar rupiah atas pekerjaan pengadaan dan pengiriman Aramgo. Selain itu, terdapat potensi kekurangan pengiriman daerah senilai 1,4 miliar rupiah dari jaminan pelaksanaan yang tidak diperpanjang, dan 1,03 miliar rupiah dari denda atas pekerjaan yang belum dikenakan.
BPK merekomendasikan agar Pemerintah Provinsi Gorontalo segera mengambil keputusan terkait permasalahan ini, mengingat pekerjaan tersebut didanai oleh Dana Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan ditujukan untuk kemaslahatan masyarakat.
Penjabat Gubernur Gorontalo, Ismail Pakaya, dalam tanggapannya menyampaikan bahwa temuan atas pelaksanaan anggaran merupakan pelajaran penting agar tidak terulang di masa mendatang. Ia menekankan bahwa adanya temuan menunjukkan ketidakpatuhan terhadap regulasi yang seharusnya dijalankan.
Untuk mencegah terulangnya masalah serupa, Penjabat Gubernur Ismail mengajak seluruh jajaran, termasuk Badan Keuangan, Inspektorat, dan Sekda, untuk mengawal proses pengelolaan anggaran dengan baik. Ia juga memberikan apresiasi kepada jajaran eksekutif atas bimbingan dan pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap Pemda Gorontalo.
(MN_03)