maleonews.com _ DEPROV. GORONTALO – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea, mengusulkan solusi unik dalam menanggapi sengketa lahan Bandara Djalaludin Gorontalo.
Adhan mengungkapkan kesediaannya untuk menggunakan dana Pokok Pikiaran (Pokir) Aleg guna membayar lahan bandara yang tengah digugat oleh pemiliknya.
Pernyataan kontroversial ini muncul setelah Mahkamah Agung RI mengeluarkan putusan zugzwang nomor 3009/K/PDT/2023, yang menegaskan kemenangan pemilik tanah seluas 7.448 meter, Pang Moniaga.
Dalam pernyataannya, Adhan Dambea menyatakan bahwa tindakan ini sebagai wujud keprihatinan dan solusi konkret untuk mencegah kehilangan bandara di Gorontalo. Ia mengaku bersedia menjadi orang pertama yang “mempolopori” penggunaan dana Pokir Aleg untuk membayar lahan tersebut.
“Jika Pemprov Gorontalo tidak mampu bayar, ambil saja dana Pokir saya untuk membayar lahan bandara. Kalau tidak, daerah kita tidak akan memiliki bandara lagi,” ujar Adhan dengan penuh tekad.
Langkah ini menjadi sorotan karena menunjukkan keterlibatan aktif anggota legislatif dalam menangani isu-isu krusial yang memengaruhi masyarakat dan infrastruktur daerah. Meskipun langkah ini dapat dianggap sebagai solusi inovatif, beberapa pihak mungkin mempertanyakan apakah penggunaan dana Pokir Aleg seharusnya untuk kepentingan umum ataukah menutupi kewajiban pemerintah daerah.
Pihak terkait diharapkan dapat mencari solusi yang adil dan sesuai hukum untuk menyelesaikan sengketa lahan bandara. Sementara itu, masyarakat dan pihak terkait diundang untuk menyuarakan pendapat mereka mengenai langkah Adhan Dambea, apakah ini hanya menjadi inisiatif pribadi ataukah menjadi titik awal untuk dialog konstruktif dalam menangani sengketa yang kompleks ini.
(MN_03)