maleonews.com _ Gorontalo – Langkah tegas diambil oleh Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Gorontalo dalam mencegah penyebaran penyakit hewan. Mereka berhasil mengamankan 180 ekor atau sekitar 60 kg daging tikus beku ilegal di Tempat Layanan Pelabuhan Laut Gorontalo pada Rabu (20/03) kemarin.
“Daging tikus ditahan karena tidak dilengkapi dokumen karantina dan pemilik tidak dapat menunjukkan dokumen yang diperlukan,” ungkap Tigor Kondang Wahyuni, Dokter Hewan Karantina.
ÑñMeskipun daging tikus tidak termasuk dalam kategori pangan menurut UU Nomor 18 Tahun 2012, namun dikategorikan sebagai Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina.
Tindakan karantina ini penting untuk mencegah penyebaran penyakit hewan yang berpotensi merugikan. “Dengan menahan daging tikus ilegal, kita bisa mencegah penyebaran hama dan penyakit hewan karantina secara antar area,” tambah Tigor.
Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Gorontalo, Azhar, menjelaskan bahwa tindakan ini adalah bagian dari upaya border protection. “Kami wajib memberikan jaminan keamanan dan kesehatan setiap komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan yang dilalulintaskan di dalam wilayah Republik Indonesia,” tegasnya.
Pelanggaran dalam membawa komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan tanpa dokumen karantina dapat dikenai sanksi pidana sesuai UU Nomor 21 tahun 2019 Pasal 35 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. “Pelanggar dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak dua miliar rupiah,” jelas Tigor.
Tindakan karantina yang dilakukan oleh BKHIT Gorontalo ini memberikan keamanan bagi masyarakat serta melindungi sumber daya alam Indonesia dari ancaman penyakit hewan. Langkah ini juga menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga kesehatan dan keselamatan publik.