1 Feb 2024 13:45 - 2 menit reading

Bawaslu Bone Bolango Copot Ratusan Baliho Pemilu 2024 yang Melanggar Aturan

maleonews.com _ Bone Bolango – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, mengambil tindakan dengan mencopot ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) atau baliho Pemilu 2024 yang melanggar peraturan.

Bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dan Dinas Perhubungan Bone Bolango, Bawaslu berhasil mencopot sebanyak 609 baliho yang melanggar aturan.

Pelanggaran baliho tersebut terjadi di beberapa wilayah yang tersebar di Kabupaten Bone Bolango, dengan jumlah terbesar di Kabila. Dalam detail, Suwawa Tengah 33 baliho, Suwawa Selatan 54, Suwawa 82, Kabila Bone 104, Bone Pantai 2, Bone Raya 5, Bone 2, Kabila 236, Tilongkabila 61, Botupingge 22, Tapa 6, dan Bulango Timur 2 baliho.

Wilayah seperti Pinogu, Suwawa Timur, Bulawa, Bulango Utara, Bulango Selatan, Bulango Ulu tidak terdapat baliho yang melanggar aturan. Pelanggaran baliho ini umumnya terjadi karena pemasangan di tiang listrik, pohon, dan taman, yang dianggap melanggar aturan, menganggu estetika, serta menimbulkan keluhan masyarakat dan pengendara.

Ketua Bawaslu Bone Bolango, Sofyan Djama, menjelaskan bahwa baliho yang menghalangi rambu lalu lintas atau terpasang di fasilitas pemerintah, sekolah, masjid, dan kantor pemerintah juga dianggap melanggar aturan, dan oleh karena itu, mereka melakukan pencopotan.

Sofyan Djama menambahkan bahwa Bawaslu Bone Bolango sudah melakukan himbauan, teguran, dan usul perbaikan kepada pemilik baliho sebanyak tiga kali. Namun, karena belum juga diperbaiki, tindakan pencopotan diambil sebagai langkah tegas.

Pihak Bawaslu menegaskan bahwa biasanya pihak ketiga yang memasang baliho tidak memegang panduan pemasangan baliho. Aturan pemasangan baliho selaras dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, yang melarang pemasangan bahan kampanye di sejumlah tempat pada masa kampanye Pemilu 2024.