maleonews.com, Gorontalo – Badan Eksekutif Mahasiswa Provinsi Gorontalo Pertanyakan Hilangnya Barang Bukti Batu Hitam Hasil Sitaan Aparat Kepolisian.
Koordinator Badan Eksekutif Mahasiswa Provinsi Gorontalo Man’uth M Ishak mengatakan, Sitaan yang bernilai ekonomi tinggi memang berpotensi menimbulkan penyelewengan atau penggelapan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Hilangnya ratusan babuk (batu hitam) di rupbasan kelas 1 Gorontalo adalah dampak dari praktek oknum yg memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi.
“Oleh krenanya, kami Badan Eksekutif Mahasiswa Provinsi Gorontalo sebagai ekstra parlemen akan mengawal proses ini dan memastikan brang bukti kembali kepada pemilik sesuai dengan kondisi awal” Ucap Man’ut.
Undang-undang telah mengatur, bahwa barang sitaan harus dirawat dan diamankan. Bahkan, pengamanannya harus dengan cara yg rapi agar tidak digunakan oleh siapapun yang tidak berkepentingan (Pasal 130 KUHAP).
Negara berkewajiban menyediakan tempat dan ruangan yang memungkinkan barang sitaan itu tidak turun nilainya saat disimpan oleh institusi negara.
“Kami juga menegaskan penyimpanan barang sitaan di Rupbasan dimaksudkan untuk memberikan perlindungan terhadap pemilikan barang sebagai bagian hak asasi” Tambah Man’ut
Penyelewengan barang sitaan dapat dipastikan merupakan kejahatan korupsi apalagi bila dilakukan oleh aparat yang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk mengelola barang tersebut.
Penyelewengan barang sitaan dapat diklasifikasikan juga sebagai tindak pidana korupsi merugikan keuangan negara sebagaimana diatur dalam pasal 2 dan 3 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Bahkan jika diperlukan kami akan melakukan gerakan konfrontasi mengawal kasus ini hingga tuntas” Pungkasnya.