maleonews.com, Kabupaten Gorontalo – Badan Eksekutif Mahasiswa Provinsi Gorontalo Laporkan Direktur RS MM Dunda Limboto dr Alaludin Lapananda ke Bawaslu Kabupaten Gorontalo.
Vidio 26 detik dr Alaludin Lapananda bersama Wakil Bupati Gorontalo Hendra Hemeto yang beredar di media sosial di duga sebagai bentuk dukungan yang melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Badan Eksekutif Mahasiswa Provinsi Gorontalo lantas melaporkan hal tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Gorontalo pada Kamis, 20 Juni 2024.
“Hari ini BEM Gorontalo mendatangi Bawaslu Kabupaten Gorontalo terkait pelaporan dugaan pelanggaran netralitas ASN oleh Direktur RS MM Dunda Limboto dr Alaludin Lapananda” Ucap Man’ut Koordinator BEM Provinsi Gorontalo.
Man’ut menambbakan jika pelaporan ini dilakukan karena dalam vidio yang berdurasi 26 detik tersebut terdapat pernyataan dr Alaludin Lapananda yang memberikan dukungan kepada wakil Bupati Hendra Hemeto bakal calon Bupati untuk maju pada pemilihan kepala daerah kabupaten Gorontalo.
“menyatakan dukungan atau pernyataannya mendukung bakal calon bupati yang saat ini berstatus wakil bupati, bahkan di dalam pernyataan akhirnya, Alaludin mengatakan dengan kekuatan penuh dan di backup HPMIG Manado, Nah ini bukti pelanggaran yang kami laporan secara administratif ke bawaslu” Pungkas Man’ut.
Sementara itu Hamsah Abdul kepala sub bagian (kasubag) Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HP3S) membenarkan adanya laporan tersebut, bahkan laporan sudah diterima oleh Bawaslu Kabupaten Gorontalo.
“Laporan saya sudah Terima dengan pak Stenli Tinduku hari ini 20/06/2024 karna informasi dari pelapor ada dugaan pelanggaran ASN, Laporan akan kami teruskan ke pimpinan” singkat Hamsah Abdul.