maleonews.com _ Kota Gorontalo – Pelantikan anggota legislatif DPRD merupakan momen sakral yang seharusnya dilaksanakan dengan penuh kehormatan dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, hari ini DPRD Kota Gorontalo menjadi sorotan setelah pelantikan anggota DPRD dilaksanakan di sebuah gedung sewa, bukan di gedung DPRD yang biasanya menjadi lokasi resmi acara penting ini.
Keputusan untuk melaksanakan pelantikan di luar gedung DPRD menimbulkan berbagai pertanyaan. Sebagai lembaga representasi rakyat, DPRD seharusnya menjaga integritas dan simbolisme dari setiap prosesi kelembagaan, termasuk pelantikan. Gedung DPRD, yang dianggap sebagai simbol representasi rakyat, umumnya dipilih untuk menjaga formalitas dan kehormatan acara.
Lantas, mengapa prosesi sakral ini harus digelar di gedung sewa? Apakah ada alasan khusus yang mendasari keputusan tersebut? Apakah ini sekadar pilihan praktis, ataukah ada masalah yang lebih mendalam di balik layar?
Regulasi mengenai lokasi pelantikan diatur dalam peraturan perundang-undangan dan tata tertib DPRD, yang bervariasi di setiap daerah. Umumnya, gedung DPRD menjadi lokasi wajib untuk acara pelantikan demi menjaga transparansi, aksesibilitas, dan kesesuaian dengan protokol resmi.
Namun, ada situasi tertentu yang mungkin memaksa pelantikan dilakukan di tempat lain, misalnya jika gedung DPRD sedang dalam perbaikan atau tidak layak pakai. Dalam kasus seperti ini, keputusan untuk menggunakan gedung sewa seharusnya melalui proses persetujuan yang ketat dari pihak terkait, seperti pimpinan DPRD, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota.
Pelaksanaan pelantikan di gedung sewa ini menuai beragam reaksi. Beberapa pihak mempertanyakan legalitas dan kelayakan keputusan tersebut, mengingat pentingnya menjaga simbolisme dan formalitas dalam acara-acara kelembagaan. Di sisi lain, ada juga yang berpendapat bahwa selama prosesi berjalan dengan baik dan sesuai dengan aturan, lokasi pelantikan bukanlah masalah utama.