maleonews.com _ Gorontalo – Bawaslu Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, tengah mengusut skandal pemilu setelah seorang calon legislatif (caleg) terindikasi melakukan pelanggaran serius. Kejadian ini terjadi di Masjid Alfajar, Desa Alale, Kecamatan Suwawa Tengah, Bone Bolango pada Jumat (1/12).
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (Humas) Bawaslu Bone Bolango, Alti Mohamad, mengungkapkan bahwa oknum caleg tersebut diduga membagikan uang senilai Rp 10 juta secara simbolis, dengan mencantumkan logo partai politiknya.
“Informasi dari masyarakat menyebutkan adanya pembagian uang simbolis berlogo partai di dalam masjid. Kami telah melakukan penelusuran dan menemukan bukti terkait kejadian tersebut,” ujar Alti Mohamad. Dikutip dari detiksulsel
Identitas caleg dan partai yang bersangkutan belum diungkapkan, karena kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh Bawaslu Bone Bolango. Alti menjelaskan bahwa proses tersebut masih berlangsung, dan pihaknya akan mengumumkan hasilnya setelah selesai.
Meski demikian, dari pemeriksaan sementara, terdapat indikasi kuat bahwa caleg tersebut melanggar aturan pemilu. Bawaslu telah meminta keterangan dari sejumlah saksi untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas.
“Saksi-saksi yang kami periksa membenarkan adanya penyerahan uang secara simbolis dengan logo partai di dalam masjid. Kami belum berspekulasi mengenai sanksi yang akan diberikan, karena proses pemeriksaan masih berlangsung,” tambah Alti.
Bawaslu Bone Bolango mengingatkan seluruh peserta Pemilu 2024 untuk taat pada aturan kampanye dan menghindari kegiatan kampanye di tempat terlarang, seperti masjid. Skandal ini menambahkan ketegangan jelang pemilihan, dan masyarakat menantikan keputusan Bawaslu terkait tindakan yang akan diambil terhadap caleg yang terlibat.
(***)