maleonews.com, Kota Gorontalo – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota Gorontalo 2024 (PHPU Walkot Gorontalo) pada Selasa (14/1/2025). Sidang ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat di Panel 3, dengan perkara Nomor 40/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang diajukan oleh pasangan calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 4, Ryan Fahrichsan Kono dan Charles Budi Doku.
Kuasa hukum Pemohon, Pangeran, menyoroti status pencalonan pasangan calon nomor urut 3, Adhan Dambea dan Indra Gobel. Menurut Pangeran, Adhan memiliki masalah administratif terkait ijazah Sekolah Dasar (SD). Dalam pencalonan tahun 2013, Adhan hanya menyertakan Surat Keterangan Tamat (SKT) SD sebagai pengganti ijazah. Masalah ini telah diproses di PTUN Manado, yang pada saat itu memutuskan untuk membatalkan penetapan pasangan Adhan Dambea sebagai calon karena legalisasi SKT yang digunakan telah dibatalkan.
Banding Adhan ke PTUN Makassar dan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) juga ditolak, menguatkan putusan PTUN Manado. “Masalah ini menunjukkan adanya kelalaian administratif yang semestinya menjadi perhatian dalam pencalonan tahun 2024,” tegas Ifrianto S. Rahman, kuasa hukum lainnya.
Selain masalah administratif, Adhan Dambea juga dilaporkan atas dugaan pelanggaran kampanye. Pada 14 November 2024, materi kampanye Adhan dilaporkan ke Bawaslu Kota Gorontalo karena diduga mengandung penghinaan, fitnah, dan upaya mengadu domba. Kasus ini telah masuk tahap penyidikan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Polres Gorontalo Kota, namun belum mencapai penyelesaian.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta pembatalan Keputusan KPU Kota Gorontalo Nomor 569 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan. Mereka juga mendesak diskualifikasi pasangan calon nomor urut 3 dari kepesertaan pemilu. Pemohon meminta MK untuk memerintahkan KPU mengadakan pemungutan suara ulang (PSU) hanya dengan melibatkan pasangan calon nomor urut 1, 2, dan 4.
sumber : MK RI