maleonews.com, Gorontalo – Seorang anak berusia 12 tahun di Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, diduga mengalami tindak penganiayaan yang melibatkan seorang oknum aparat kepolisian. Peristiwa yang terjadi pada Jumat sore, 5 September 2025 itu, menyebabkan korban yang masih duduk di bangku SMP mengalami luka fisik dan trauma psikologis.
Ayah korban, Elfis Samsudin, menuturkan bahwa insiden bermula saat anaknya sedang bermain bola bersama teman-temannya. Dalam permainan tersebut, terjadi perselisihan kecil antara korban dengan anak pelaku. Perselisihan itu kemudian berujung pada laporan kepada orang tua anak tersebut, yang diduga memicu terjadinya tindak kekerasan.
“Anak saya dipukul menggunakan kayu hingga tubuhnya lebam. Kini dia juga mengalami trauma berat,” ungkap Elfis.
Atas peristiwa itu, pihak keluarga telah melaporkan dugaan penganiayaan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Gorontalo. Mereka berharap kasus ini dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media, Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmon Harjendro, belum dapat dimintai keterangan karena sedang tidak berada di tempat. Namun, salah satu anggota Polda Gorontalo menyampaikan bahwa laporan tersebut masih dalam tahap pendalaman dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.