maleonews.com pada Breaking news Hukum & Kriminal
24 Jul 2025 15:07 - 1 menit reading

Diduga Lakukan Penipuan Perumahan Fiktif, Seorang Warga Gorontalo Diamankan Polisi

maleonews.com, Gorontalo – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo mengamankan seorang pria berinisial FRM terkait dugaan kasus penipuan proyek perumahan fiktif bernama Griya Frima Residence. Kasus ini menyeret sejumlah warga yang mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, FRM yang merupakan warga Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo, diduga menawarkan hunian dengan janji pembangunan cepat dan sejumlah fasilitas tambahan seperti bonus tanah di bagian samping dan belakang rumah.

“Pelaku menjanjikan rumah dengan skema pembayaran ringan serta fasilitas menarik, dan bahkan telah membuat desain serta merekrut tim untuk mencari pembeli,” ungkap AKP Fahmi Sjam, Kanit Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo.

Namun, hingga waktu yang dijanjikan, pembangunan rumah tak kunjung dilakukan. Bahkan lahan yang disebut-sebut sebagai lokasi proyek perumahan itu ternyata belum dibayarkan kepada pemilik aslinya.

Polda Gorontalo saat ini masih melakukan pengembangan penyelidikan terhadap kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lainnya.

Atas perbuatannya, FRM disangkakan melanggar pasal terkait tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan teliti dalam melakukan transaksi properti, khususnya terhadap penawaran yang belum memiliki legalitas jelas atau bukti fisik pembangunan.