Dispensasi Nikah di Kabupaten Gorontalo Capai 177 Kasus, Mayoritas Karena Hal Ini

maleonews.com, Kabupaten Gorontalo — Sepanjang tahun 2024, Pengadilan Agama Limboto Kelas 1B mencatat 177 permohonan dispensasi nikah dari anak-anak di bawah usia 19 tahun. Mayoritas permohonan tersebut diajukan karena pemohon sudah hamil diluar nikah.

Dari total 177 perkara yang diterima, sebanyak 151 permohonan dikabulkan, sementara 15 lainnya ditolak. Wakil Kepala Pengadilan Agama Limboto Kelas 1B, Khairiyah Ahmad, menjelaskan bahwa kehamilan di luar nikah menjadi salah satu alasan utama hakim mengabulkan dispensasi.

“Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi pemohon, khususnya demi melindungi hak-hak anak dan ibu yang mengajukan permohonan,” ujar Khairiyah.

Meskipun angkanya masih tergolong tinggi, jumlah dispensasi nikah pada tahun 2024 ini menurun signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 283 permohonan. Penurunan ini dinilai sebagai hasil kerja sama antara Pengadilan Agama dan Pemerintah Daerah, melalui Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan, yang rutin memberikan konseling kepada pemohon sebelum mereka mengajukan dispensasi.

Namun demikian, tingginya angka permohonan dispensasi nikah ini tetap menjadi perhatian serius. Khairiyah menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi dan membina anak-anak agar tidak terjerumus dalam pergaulan yang dapat membawa dampak buruk.

“Kami berharap orang tua lebih aktif dalam memberikan pembinaan moral dan pengawasan terhadap anak-anaknya agar kasus serupa dapat diminimalkan di masa mendatang,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *