maleonews.com _ Deprov. Gorontalo – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol di Provinsi Gorontalo terus dibahas secara intensif. Ketua Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Warsito Sumaryono, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengundang berbagai pemangku kepentingan dan dinas terkait untuk memperkaya isi dari ranperda ini.
“Hari ini hadir lengkap stakeholder, mulai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, unsur-unsur vertikal termasuk tim Naskah Akademik (NA), serta distributor minuman beralkohol,” jelas Warsito.
Pembahasan kali ini fokus pada identifikasi masalah dan penyerapan masukan dari berbagai pihak terkait. Warsito menegaskan bahwa masukan-masukan tersebut akan dijadikan bahan untuk memperkaya isi ranperda.
“Kita lebih fokus pada mengidentifikasi masalah dan menerima masukan-masukan. Semua masukan dari pihak-pihak terkait akan dirangkum dan dijadikan bahan untuk memperkaya isi ranperda,” kata Warsito.
Warsito juga menekankan bahwa ranperda ini tidak mengatur larangan penjualan minuman beralkohol di Gorontalo, tetapi lebih kepada pengendalian dan pengawasannya.
“Regulasi undang-undang yang ada saat ini tidak memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk melarang peredaran minuman beralkohol. Undang-undang hanya memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengatur peredarannya, yaitu melalui pengawasan dan pengendalian,” lanjut Warsito.
Warsito menjelaskan bahwa hal ini merupakan turunan dari regulasi undang-undang yang ada, sehingga daerah hanya memiliki kewenangan untuk mengawasi dan mengendalikan peredaran minuman beralkohol, bukan untuk melarangnya.