maleonews.com _ Gorontalo – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gorontalo telah menggelar perkara terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Pulubala, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo, IPTU Faisal Ariyoga Anastasius Harianja, menyampaikan dalam pertemuan di ruang kerjanya bahwa pihak kepolisian masih memerlukan penyelidikan tambahan untuk menentukan apakah kasus ini bisa dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Hasil gelar perkara menunjukkan kami masih membutuhkan alat bukti tambahan setelah memeriksa sekitar 20 saksi. Oleh karena itu, dalam waktu dekat tim akan kembali turun ke lapangan untuk mencari bukti tambahan,” jelas IPTU Faisal.
Sebelumnya, dugaan pungli yang melibatkan oknum kepala desa ini mencuat setelah adanya laporan mengenai pembayaran karcis senilai Rp10.000 hingga Rp15.000 pada aktivitas jual beli sapi di Pasar Hewan Pulubala. Pihak kepolisian berupaya mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat kasus tersebut.