DPRD Kota Gorontalo, Mulai Menggodok RANPERDA Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan

Breaking News DPRD KOTA GORONTALO

maleonews.com _ DPRD Kota Gorontalo – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan memang menarik untuk diperhatikan. Pembahasan mengenai definisi perusahaan dapat menjadi titik sentral yang kompleks, terutama dalam konteks perusahaan modern seperti minimarket.

Pada pembahasan perdana, terlihat bahwa prosesnya membutuhkan waktu yang cukup lama untuk menyelesaikan, namun hanya satu pasal yang dapat diselesaikan dari Naskah akademik Ranperda terdiri 13 Bab yang memuat 32 pasal didalamnya. Ini menunjukkan kompleksitas dan pentingnya pengaturan yang cermat dalam Ranperda tersebut.

Proses pembahasan mengalami kendala terutama terkait dengan definisi perusahaan, yang membutuhkan penyederhanaan dan pengkajian yang mendalam. Salah satu poin yang menjadi fokus adalah apakah minimarket modern seperti Alfamart, Indomaret, dan Alfamidi termasuk dalam kategori perusahaan atau tidak.

Darmawan Duming mengatakan, ini merupakan hal yang patut penting untuk dipertimbangkan. Meskipun mereka bukan cabang, tetapi sebagai unit yang beroperasi secara independen, masih menjadi bagian dari rantai perusahaan yang lebih besar.

Keputusan untuk mengartikan perusahaan dalam bentuk umum adalah langkah yang masuk akal untuk mengakomodasi perusahaan-perusahaan modern seperti minimarket tersebut.

Pembahasan Ranperda ini memang membutuhkan waktu dan kesepakatan yang matang, namun hal ini penting untuk menciptakan regulasi yang sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *