maleonews.com _ KOTA GORONTALO – Video viral yang beredar di media sosial, menampilkan aksi emak-emak menghadang dan mengusir rombongan kampanye calon anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Ekwan Ahmad, di kawasan pertigaan jembatan Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo pada Senin lalu. Memang benar adanya.
Dalam video berdurasi 30 detik tersebut, terlihat emak-emak menghalangi dan mengusir rombongan kampanye dengan makian dan kata-kata bernada ancaman. Meskipun Ekwan Ahmad mencoba mendinginkan situasi dengan meminta maaf, permintaannya tidak diindahkan.
Ketua DPC Hanura Kota Gorontalo, Ekwan Ahmad, membenarkan kejadian tersebut.
Ia mengungkapkan bahwa titik kampanye mereka telah diizinkan oleh Polda Gorontalo, namun akses jalan satu-satunya menuju titik kampanye harus melewati jembatan tersebut, yang akhirnya mereka dihadang dan diusir.
Ekwan Ahmad menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar aturan PKPU Nomor 7 tentang ancaman dan sanksi bagi orang yang menghalangi kampanye, dan ia siap memberikan keterangan mengenai hal ini.
Adapun ancaman sanksi bagi orang yang mencoba menghalangi kampanye Pemilu juga diatur dalam Pasal 491 UU Nomor 7/2017, yang dapat dipidana dengan kurungan maksimal 1 tahun dan denda maksimal 12 juta rupiah.
(MN_03)