maleonews.com _ Kota Gorontalo – Para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pemerintah Kota Gorontalo kini dilanda kegelisahan karena adanya kabar bahwa gaji mereka untuk bulan April dan Mei 2024 tidak akan dibayarkan.
Hal ini sangat mengkhawatirkan mengingat sejak Pertimbangan Teknis untuk PPPK diterbitkan pada 28 Februari 2024, semua PPPK sudah menerima Surat Keputusan (SK) atau Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) paling lambat pada 1 April 2024. Anggaran untuk pembayaran gaji PPPK ini sudah disiapkan oleh Pemerintah Kota Gorontalo sesuai dengan ketentuan yang ada.
Namun, kabar beredar bahwa tidak dibayarkannya gaji ini disebabkan oleh usulan dari beberapa oknum di Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Gorontalo yang ingin mengubah sistem pembayaran gaji PPPK.
Usulan tersebut tidak mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) karena dianggap bisa mengganggu sistem pembayaran di seluruh Indonesia. Ironisnya, tanpa alasan yang jelas, oknum di BKPP Kota Gorontalo diduga telah menetapkan tanggal 3 Juni 2024 sebagai tanggal pembayaran gaji PPPK, sehingga gaji untuk bulan April dan Mei tidak akan dibayarkan.
Dalam situasi ini, Pemerintah Kota Gorontalo, khususnya BKPP, diminta untuk segera menyelesaikan masalah ini secara transparan dan cepat guna menghindari ketidakpastian yang dapat mempengaruhi stabilitas sosial, terutama di kalangan PPPK. Sebagai perbandingan, di daerah lain seperti Kabupaten Boalemo, Gorontalo Utara, dan Bone Bolango, para PPPK sudah menerima pembayaran gaji sesuai dengan ketentuan yang berlaku.