maleonews.com _ Jakarta – Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa tidak akan ada tarif tunggal iuran bagi peserta setelah penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang dijadwalkan akan resmi berlaku mulai 30 Juni 2025 mendatang. Pernyataan tersebut merupakan tanggapan atas wacana yang sempat diungkapkan oleh Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin.
Ali Ghufron Mukti menekankan bahwa BPJS Kesehatan akan tetap menerapkan konsep gotong royong dalam menentukan besaran iuran. Menurutnya, konsep gotong royong mengharuskan peserta kelas 1 yang mampu membayar lebih besar, sehingga peserta kelas 3 yang kurang mampu dapat membayar lebih murah.
“Dalam konsep gotong royong, yang mampu harus membayar lebih banyak, yang miskin bayar lebih sedikit, dan yang miskin sekali akan dibantu oleh negara,” ungkap Ali Ghufron Mukti.
Dilansir dari CNN, Namun demikian, Ali Ghufron Mukti tidak menutup kemungkinan adanya kenaikan tarif iuran bagi peserta kelas 3 setelah penerapan KRIS. Meskipun begitu, ia belum dapat merinci secara detail potensi kenaikan tarif tersebut. Menurutnya, hal ini akan dipertimbangkan oleh semua pemangku kepentingan.
“Pertanyaan apakah tarif akan naik atau tidak, itu akan dipikirkan bersama oleh semua pihak terkait,” jelas Ali Ghufron Mukti.
Ali Ghufron Mukti menyatakan bahwa kenaikan tarif sebenarnya dapat membantu pengelolaan keuangan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Namun demikian, ia menekankan bahwa keuangan BPJS Kesehatan tidak boleh kembali defisit atau mengalami masalah keuangan yang serupa.
“Evaluasi akan dilakukan setelah penerapan KRIS resmi berlaku pada 30 Juni 2025 mendatang,” tambahnya.
Wacana tentang tarif tunggal iuran BPJS Kesehatan pasca penerapan KRIS pertama kali diungkapkan oleh Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin. Namun, Ali Ghufron Mukti menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak akan diterapkan. Saat ini, BPJS Kesehatan masih akan menggunakan dasar iuran yang berlaku saat ini.
Dengan demikian, besaran iuran BPJS Kesehatan masih merujuk pada aturan lama, yaitu Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur skema kelas 1, 2, dan 3. Besaran iuran bagi peserta BPJS adalah Rp150 ribu per bulan untuk kelas 1, Rp100 ribu untuk kelas 2, dan peserta kelas 3 mendapat subsidi pemerintah sebesar Rp7.000 sehingga hanya membayar Rp35 ribu per bulan.
Wacana ini muncul setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada 8 Mei 2024 lalu. Menurut aturan tersebut, besaran iuran BPJS Kesehatan untuk KRIS baru akan ditetapkan pada 1 Juli 2025 mendatang.
Sekali lagi, Ali Ghufron Mukti menegaskan bahwa tidak akan ada tarif tunggal iuran BPJS Kesehatan pasca penerapan KRIS, melainkan tetap menerapkan prinsip gotong royong dalam menentukan besaran iuran bagi peserta.