maleonews.com _ Menjelang implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), data menunjukkan bahwa sebanyak 12 juta wajib pajak masih belum memadankan kedua nomor tersebut hingga Februari 2024.
Menurut Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, dari total 73 juta wajib pajak orang pribadi yang sudah memiliki NPWP, hanya 60 juta yang telah melakukan pemadanan dengan NIK, setara dengan 83% dari total yang harus dipadankan.
“Sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2021, pemadanan seharusnya sudah selesai pada 31 Desember 2023. Namun, masih terdapat kendala seperti wajib pajak tidak aktif, meninggal dunia, atau bahkan meninggalkan Indonesia secara permanen,” ungkap Suryo dalam konferensi pers APBN.
Pentingnya pemadanan NIK-NPWP ini disoroti karena akan menjadi indikator utama dalam transaksi dengan DJP dalam core tax administration system. Suryo juga menegaskan bahwa DJP terus bekerja sama dengan Dukcapil untuk memadankan sisa 12,3 juta yang belum terpadankan.
Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menjelaskan bahwa perubahan NIK menjadi NPWP merupakan langkah penting yang perlu dipersiapkan sebelum Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) resmi dioperasikan. Pemadanan ini juga merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang lebih efektif dan efisien serta mendukung kebijakan Satu Data Indonesia.
Dengan pemadanan NIK dan NPWP, diharapkan terbentuk big data basis pajak yang akan membantu menciptakan proses pembentukan data perpajakan yang otomatis dan berkesinambungan.
Masyarakat yang belum memadankan diminta untuk segera melakukannya mengingat pentingnya langkah ini dalam persiapan menuju perubahan besar dalam administrasi perpajakan Indonesia.