Kasus Dugaan Korupsi Proyek Kanal Banjir Tanggidaa Memasuki Babak Baru: Tiga Terdakwa Disidangkan di Tipikor Gorontalo

oleh -18 Dilihat
Kasus Dugaan Korupsi Proyek Kanal Banjir Tanggidaa Memasuki Babak Baru: Tiga Terdakwa Disidangkan di Tipikor Gorontalo
Kasus Dugaan Korupsi Proyek Kanal Banjir Tanggidaa Memasuki Babak Baru: Tiga Terdakwa Disidangkan di Tipikor Gorontalo

maleonews.com,Gorontalo – Kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa memasuki babak baru. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo hari ini menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap tiga terdakwa yang diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.

Ketiga terdakwa yang dihadirkan dalam persidangan adalah Romen S. Lantu, Kris Wahyudin Thaib, dan Rokhmat Nurkholis. Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Romen S. Lantu yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Provinsi Gorontalo, merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Penandatangan Kontrak.

Dalam dakwaan JPU, Romen diduga mengarahkan pelaksanaan proyek agar menggunakan material pipa baja gelombang, padahal spesifikasi tersebut tidak tercantum dalam dokumen perencanaan awal. Penggantian spesifikasi material ini bahkan dilakukan sebelum proses tender dimulai. Romen juga diduga mengarahkan konsultan perencana untuk mengubah hasil studi investigasi desain serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) dari semula konstruksi beton bertulang menjadi penggunaan pipa baja gelombang.

Dua terdakwa lainnya, Kris Wahyudin Thaib selaku Direktur PT Multi Global Konstrindo cabang Gorontalo yang juga bertindak sebagai pelaksana proyek, serta Rokhmat Nurkholis, Direktur sekaligus tim leader dari konsultan pengawas CV Kanal Utama Engineering yang bekerja sama dengan CV Tirta Buana, juga diduga berperan dalam pengubahan spesifikasi proyek.

Menurut JPU, kolaborasi ketiga terdakwa tersebut diduga menyebabkan terjadinya penyimpangan anggaran pada proyek yang berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2023. Proyek tersebut diketahui menggunakan anggaran dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Sidang dijadwalkan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut pengelolaan dana pemulihan ekonomi yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat luas.

No More Posts Available.

No more pages to load.