maleonews.com _ Gorontalo – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) Provinsi Gorontalo memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk mendapatkan modal usaha. Kini, para pelaku UMKM dapat mengakses pembiayaan ultra mikro (UMI) dengan syarat yang ringan, yakni hanya dengan KTP dan tidak sedang menerima kredit program pemerintah atau Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Berkerjasama dengan Pusat Investasi Pemerintah (PIP), Kanwil DJPB Provinsi Gorontalo mengadakan sosialisasi terkait pemberdayaan UMKM melalui pembiayaan UMI. Kepala Kanwil DJPB Provinsi Gorontalo, Adnan Wimbyarto, menyatakan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai kebijakan umum dan teknis pelaksanaan pembiayaan UMI.
Adnan juga menjelaskan bahwa pembiayaan ultra mikro adalah program pemerintah yang menyediakan fasilitas pembiayaan dengan plafon maksimal 20 juta rupiah per orang. Program ini ditujukan bagi usaha ultra mikro yang belum dapat mengakses program pembiayaan dari perbankan. Untuk penyaluran UMI, dilakukan melalui lembaga keuangan bukan bank.
“Diharapkan dengan adanya program pembiayaan ultra mikro ini, semakin banyak pelaku usaha ultra mikro yang bisa berkembang dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian lokal di Provinsi Gorontalo,” ungkap Adnan.
Program pembiayaan UMI ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal melalui penguatan sektor UMKM, yang memiliki peran penting dalam perekonomian daerah. Dengan syarat yang mudah, diharapkan lebih banyak UMKM yang bisa mengakses modal dan mengembangkan usahanya.