maleonews.com, Kabupaten Gorontalo – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gorontalo Mengaktifkan Kembali Aparat Desa Yang di berhentikan oleh mantan kades. Hal ini dilakukan karena prosedur yang dilakukan oleh kepala desa dinilai cacat prosedur.
Pemda Kabupaten Gorontalo melalui Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Sumanti Maku mengatakan, bahwa yang bersangkutan Djefri Liputo aparat desa Buhu, Kecamatan Tibawa yang diberhentikan sepihak secara lisan oleh Kades sebelumnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, untuk pengaktifan kembali Djefri Liputo, Dinas PMD meminta pendampingan dari Tim Advokasi Pemda untuk mengenali subtansi permasalahannya dan merumuskan bersama langkah apa yang akan diambil.
Lebih lanjut ia mengatakan, untuk pengaktifan kembali Djefri Liputo, Dinas PMD meminta pendampingan dari Tim Advokasi Pemda untuk mengenali subtansi permasalahannya dan merumuskan bersama langkah apa yang akan diambil.
“Kami pun berkesimpulan bahwa proses pemberhentian pada yang bersangkutan tidak sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ada. Sehingga kita berkesimpulan pemberhentian itu cacat secara prosedur,” tegasnya.
Selain itu, pertimbangan lainnya dari Pemda untuk mengaktifkan kembali Djefri Liputo kerena ia tidak mendapatkan pasangon dari desa dan juga daerah.
“Karena pertimbangan itulah solusi terbaik yang kita rumuskan mengaktifkan kembali yang bersangkutan.” Tutupnya