maleonews.com _ Kab. Gorontalo – Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia Provinsi Gorontalo menyoroti tindakan dua Sekretaris Daerah (Sekda) yang mendaftar sebagai calon kepala daerah pada Pilkada 2024. Keputusan Ishak Ntoma (Sekda Kabupaten Bone Bolango) dan Roni Sampir (Sekda Kabupaten Gorontalo) untuk mendaftar sebagai Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati di kantor partai politik menuai kritik karena dianggap melanggar ketentuan netralitas ASN.
Dilansir dari newsnesia.id, Ketua KIPP Provinsi Gorontalo, Kadir Mertosono, menegaskan bahwa sementara semua warga negara memiliki hak untuk berpartisipasi sebagai kontestan pada Pilkada, ASN memiliki pembatasan hak politik dan diwajibkan menjaga netralitas selama masih aktif sebagai ASN. Mertosono menekankan pentingnya Bawaslu hadir untuk memberikan kepastian hukum agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.
Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam Pemilu dan Pemilihan. Namun, tindakan Ishak Ntoma dan Roni Sampir dinilai tidak sesuai dengan ketentuan tersebut, terutama karena pendaftaran dilakukan pada hari kerja.
Mertosono menyoroti peran Bawaslu Kabupaten Bone Bolango dan Bawaslu Kabupaten Gorontalo dalam menegakkan keadilan Pilkada. Dia menekankan perlunya Bawaslu untuk memastikan proses Pilkada berjalan dengan berkeadilan dan berkepastian hukum, serta melakukan pengawasan terhadap netralitas ASN/TNI/Polri.
Sebagai lembaga penegak keadilan Pemilu/Pemilihan, Bawaslu diminta untuk tidak bungkam dalam menegakkan keadilan. KIPP berharap bahwa kewenangan yang diberikan oleh undang-undang untuk melakukan pencegahan dan penindakan digunakan secara profesional, adil, dan setara demi kepentingan demokrasi yang lebih baik.