maleonews.com_ Deprov. Gorontalo – Dalam upaya mencegah pernikahan dini bagi anak, Persatuan Istri Anggota Dewan Provinsi Gorontalo berkolaborasi dengan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Gorontalo menyelenggarakan kegiatan pembangunan ketahanan keluarga. Acara yang berlangsung di Kantor Desa Pilohayanga, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo ini bertujuan memperkuat peran keluarga dan masyarakat dalam melindungi hak-hak anak.
Reyna Olii Wartabone, Pelaksana Tugas Ketua Persatuan Istri Anggota Dewan Provinsi Gorontalo, dalam sambutannya menyoroti bahaya pernikahan dini bagi kesehatan serta risiko kekerasan seksual dan pelanggaran hak asasi manusia. Ia menekankan bahwa pernikahan anak, yang terjadi sebelum usia 19 tahun, merupakan perampasan hak dasar anak, seringkali dipicu oleh rendahnya tingkat pendidikan, faktor budaya, dan pengaruh media massa.
Kegiatan ini juga menyoroti pentingnya pembentukan konsep keluarga yang kuat dan partisipasi aktif anak serta masyarakat dalam mencegah pernikahan dini anak. Upaya ini diharapkan dapat mempercepat penurunan angka stunting di desa-desa, dengan evaluasi menyeluruh dan tindak lanjut bagi keluarga yang berisiko stunting melalui pendampingan bersama para pemangku kepentingan terkait.
Sementara itu Yana Yanti Suleman, Kepala Dinas PPPA Provinsi Gorontalo, menegaskan manfaat besar dari kegiatan ini. Ia menyatakan bahwa pencegahan kekerasan terhadap anak adalah tanggung jawab bersama, melibatkan orang tua, lembaga pendidikan, tenaga pendidik, dan pemerintah. Perlindungan anak, menurutnya, adalah kewajiban semua pihak, termasuk pemerintah daerah, masyarakat, dan keluarga, untuk memastikan hak-hak anak terjaga dan terlindungi.